Konsultasi Publik I Review RTRW Kabupaten Nganjuk Perkuat Penataan Ruang untuk Pembangunan Berkelanjutan
Nganjuk – Pemerintah Kabupaten Nganjuk melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) bidang Penataan Ruang menggelar Konsultasi Publik I Review Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Nganjuk pada Selasa, (09/06/26).
Kegiatan tersebut diikuti oleh berbagai pemangku kepentingan, mulai dari Komisi III DPRD kabupaten Nganjuk, Kepala Dinas PRKPP Cipta Karya Prov Jatim, Perangkat Daerah, Camat, Akademisi, Media, dan Tokoh Masyarakat Nganjuk sebagai bagian dari tahapan penyusunan revisi RTRW.
Dalam sambutannya, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Nganjuk, Judi Ernanto menyampaikan bahwa konsultasi publik ini menjadi langkah penting dalam proses peninjauan kembali RTRW Kabupaten Nganjuk guna menyesuaikan arah pembangunan dengan perkembangan wilayah, kebutuhan masyarakat, serta kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi. Melalui forum ini, berbagai hasil kajian awal dan kondisi eksisting wilayah dipaparkan untuk mendapatkan masukan dari berbagai pihak.
"Review RTRW dilakukan untuk memastikan pemanfaatan ruang di Kabupaten Nganjuk dapat berjalan secara lebih terarah, seimbang, dan berkelanjutan. Penataan ruang yang baik diharapkan mampu mendukung pembangunan di berbagai sektor, mulai dari infrastruktur, pertanian, permukiman, hingga pengembangan kawasan industri dan ekonomi daerah," ujarnya.
Selama kegiatan berlangsung, para peserta aktif memberikan saran dan masukan terhadap materi yang disampaikan. Berbagai usulan tersebut akan menjadi bahan penyempurnaan dokumen Review RTRW Kabupaten Nganjuk sebelum memasuki tahapan berikutnya. Dengan demikian, dokumen yang dihasilkan diharapkan mampu menjawab kebutuhan pembangunan daerah di masa mendatang.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Nganjuk, Gondo Hariyono, menyampaikan bahwa pelaksanaan Konsultasi Publik Review RTRW diharapkan dapat mendukung tercapainya target yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat, khususnya terkait Lahan Baku Sawah (LBS) Kabupaten Nganjuk yang telah ditetapkan sebesar 87 persen.
“ Saya berharap seluruh masukan yang disampaikan dalam forum konsultasi publik ini dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan RTRW yang lebih komprehensif dan mampu mengakomodasi kebutuhan pembangunan daerah di masa depan," tandasnya.
Menurutnya, seluruh masukan yang disampaikan dalam forum ini dapat menjadi landasan dalam mewujudkan tata ruang untuk mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.
"Pelaksanaan Konsultasi Publik I Review RTRW ini menunjukkan komitmen Pemerintah Kabupaten Nganjuk dalam menyusun perencanaan tata ruang yang adaptif terhadap perkembangan wilayah. Hasil yang diperoleh nantinya diharapkan mampu mendukung pembangunan yang terarah, menjaga keberlanjutan lingkungan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Nganjuk," pungkasnya.